Kertha Semaya
Vol 7 No 11 (2019)

PERLINDUNGAN.HUKUM BAGI PEMILIK E-MONEY YANG DITERBITKAN OLEH BANK DALAM TRANSASKSI NON TUNAI

Ni Desak Made Eri Susanti (Unknown)
Ida Bagus Putra Atmadja (Unknown)
A.A. Sagung Wiratni Darmadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jan 2019

Abstract

Penggunaan uang elektronik (e-money) mempermudah dalam bertransaksi namun juga dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik apabila e-money tersebut hilang atau dicuri. Transaksi menggunakan e-money dapat dilakukan tanpa melalui proses otorisasi seperti PIN (Personal Identification Number) sehingga e-money dapat digunakan dengan mudah oleh orang lain yang tidak berhak. Dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 telah dicantumkan pengaturan terkait penggantian kerugian finansial namun belum diatur secara jelas dan terperinci sehingga ketidakjelasan peraturan ini menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda antar lembaga yang satu dengan yang lainnya. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum bagi pemilik uang elektronik apabila terjadi kerugian pada kartu e-money dan untuk mengetahui tanggung jawab bank sebagai penyelenggara kegiatan alat pembayaran non tunai atas kerugian yang dialami oleh pemilik kartu e-money. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Hasil studi menunjukkan bahwa penggantian kerugian terhadap e-money hanya dapat dilakukan apabila terjadi kerusakan dari penerbit. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian pemilik e-money yang disebabkan karena kelalaian pengguna yang mana peraturan ini melanggar prinsip perlindungan konsumen. Kata kunci: Peraturan Bank Indonesia, Kerugian, Uang Elektronik (e-money).

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...