Kertha Semaya
Vol 6 No 9 (2018)

PENGATURAN HUKUM MENGENAI KESELAMATAN KERJA BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA DILUAR LEMBAGA PENYALUR PEKERJA RUMAH TANGGA (LPPRT)

I Dewa Gede Andya Dyaksa Sukma (Unknown)
I Nyoman Darmadha (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2019

Abstract

Pekerja Rumah Tangga, istilah ini ingin menguatkan dan memberi pengakuan terhadap orang yang berkerja pada suatu rumah tangga”.”Penelitian ini membahas tentang pengaturan hukum mengenai keselamatan kerja bagi pekerja rumah tangga (PRT) diluar lembaga penyalur pekerja rumah tangga (LPPRT)”. Cara yang dapat dilakukan PRT untuk melindungi hak keselamatan kerjanya Seperti yang kita ketahui, perlindungan hukum mengenai pekerja rumah tangga diatur dalam Peraturan Meneteri Tenaga Kerja No.”2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, namun pada kenyataannya Peraturan Meneteri Tenaga Kerja tersebut tidaklah melindungi hak-hak yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum layaknya para pekerja disektor formal yang dilindungi secara meneyeluruh oleh Undang-undang No”. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang salah satunya mengenai keselamatan kerja bagi pekerja rumah tangga itu sendiri. Hal ini menyebabkan adanya kekosongan norma dan menimbulkan kerugian tersendiri bagi Pekerja Rumah Tangga. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Keselamatan Kerja, PRT, LPPRT.o

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...