Kertha Semaya
Vol 6 No 6 (2018)

LARANGAN PENGGUNAAN TENAGA PROFESIONAL KESEHATAN SEBAGAI MODEL IKLAN

Ni Putu Janitri (Unknown)
Made Suksma Prijandhini Devi Salain (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Sep 2017

Abstract

Makalah ini berjudul “Larangan Penggunaan Tenaga Profesional Kesehatan Sebagai Model Iklan”. Makalah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif kemudian dikaji dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk menguraikan secara detail bahwa penggunaan tenaga profesional kesehatan sebagai model iklan dilarang. Dari analisa yang dibahas dapat disimpulkan bahwa penggunaan tenaga profesional kesehatan sebagai model iklan telah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1787/MENKES/PER/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan terdapat pada pasal 8 ayat (1) dan juga terdapat dalam Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia. Mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pelanggaran pasal 8 tersebut terdapat dalam pasal 14. Selain itu tenaga profesional kesehatan juga telah melanggar kode etik profesinya.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...