Kertha Semaya
Vol 7 No 9 (2019)

IMPLEMENTASI KETENTUAN PENDAFATARAN MEREK BERKAITAN DENGAN PENGGUNAAN KATA PADA PERUSAHAAN COFFEE SHOP DI KOTA DENPASAR

Dika Samiaji Gustoro (Unknown)
Ida Ayu Sukihana (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jun 2019

Abstract

Merek merupakan ruang lingkup dari pada Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak kebendaan yang sah dan diakui oleh hukum atas benda tidak berwujud berupa kreasi intelektual, yang dapat berupa hak merek seperti halnya hak kebendaan lainnya Hak Kekayaan Intelektual dapat beralih atau dialihkan dan dapat dipertahankan kepemilikannya oleh siapapun. Perlindungan hukum terhadap pemilik merek Indonesia merupakan suatu kewajiban apabila merek tersebut didaftarkan dan ini merupakan perlindungan yang bersifat preventif. Dengan hukum merek yang masih belum banyak masyarakat mengetahui bagaimana sistem perlindungan berkaitan dengan merek pada sebuah nama usaha agar salah satu karya intelektual mereka mendapatkan perlindungan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitan ini adalah metode penelitian yuridis empiris, serta jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan fakta pendekatan perundang-undangan. Maka tidak ada cara lain upaya hukum yang dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan merek tersebut karena lebih memberikan jaminan perlindungan hukum dengan cara mendaftarkan merek pada nama perusahaannya. Kata Kunci: Kekayaan Intelektual, Merek, Warung Kopi.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...