Kertha Semaya
Vol 6 No 9 (2018)

ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN BAKU

I Putu Dianda Ega Dinanda (Unknown)
I Nyoman Wita (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2018

Abstract

Perjanjian baku biasanya dibuat oleh sebuah perusahaan yang mengadakan kerjasama dengan pihak lain, dan untuk kepentingan dalam bekerja sama tersebut, perusahaan dalam melakukan kerjasama menentukan syarat-syarat secara sepihak. Tulisan ini berjudul asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian baku. Permasalahannya yaitu mengenai keberlakuan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian baku. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Perjanjian baku sebagai sebuah perjanjian yang berlaku di Indonesia pasti mengandung asas-asas yang salah satunya adalah asas kebebasan berkontrak sebagaimana ditentukan dalam pasal 1330 dan 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menjelaskan tentang kebebasan berkontrak. Kata Kunci : perjanjian, perjanjian baku, kebebasan berkontrak, asas hukum

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...