Penulisan ini membahas tentang penerbitan brosur perumahan oleh pengembang yang merugikan konsumen ditinjau dari hukum perlindungan konsumen. Tulisan ini bertujuan untuk memahami dan mengerti tentang upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terkait kerugian yang ditimbulkan akibat penerbitan brosur perumahan oleh pengembang serta sanksi yang dapat diberikan kepada pengembang dalam kaitannya dengan penerbitan brosur perumahan yang merugikan konsumen. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan metode yuridis empiris, Penelitian ini bersifat deskriptif (Penggambaran). Penelitian ini menggambarkan tentang penyelesaian sengketa antar konsumen dengan pihak pengembang. Berdasarkan ketentuan undang-undang perlindungan konsumen ada dua upaya penyelesaikan sengketa yaitu melalui jalur litigasi dan non litigasi, serta ada tiga sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pengembang yaitu sanksi administratif, sanksi perdata, dan sanksi pidana.
Copyrights © 2016