Kertha Semaya
Vol 4 No 3 (2016)

PENGATURAN PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015

Ni Nyoman Maha Prami Saraswati Dewi (Unknown)
I Nyoman Darmadha (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2018

Abstract

Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Perjanjian perkawinan dapat dilaksanakan setelah perkawinan berlangsung. Melahirkan suatu persoalan baru terhadap pengaturan perjanjian perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan mengenai perjanjian perkawinan tetap berpedoman pada Undang-Undang Perkawinan dengan mensyaratkan bahwa perjanjian perkawinan dapat dilakukan selama perkawinan berlangsung sesuai dengan amar putusan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Syarat sahnya perjanjian perkawinan meliputi syarat formil, dan syarat materiil. Kata Kunci: Perjanjian Perkawinan, Pengaturan, Syarat

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...