tradisional, dimana Ekspresi Budaya Tradisional (EBT)termasukdidalamnya. Piranti hukum yang melindungi EBT,secara sumirdiatur di dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014Tentang Hak Cipta. Dikatakan sangat sumir, karena sampai saatini Peraturan Pemerintah yang berisikan Ketentuan lebih lanjutmengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara atas ekspresibudaya tradisional, sebagai amat dari Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang tersebut belum juga dirilis oleh pemerintah. Akibatnya, diIndonesia terjadi kekosongan hukum di dalam perlindunganhukum EBT tersebut. Tujuan dari Penelitian ini adalah untukmengetahui urgensi perlindungan hukum EBT dalam RezimHukum Kekayaan Intelektual (KI) Indonesia dan bentukperlindungan hukum yang ideal terhadap EBT dimasamendatang.Metode yang digunakan adalah metode penelitianhukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwaperlindungan hukum EBT sangat penting agar terhindar daritindakan misappropriation yang sangat merugikan masyarakat danperlindungan hukum EBT yang ideal dimasa mendatang adalahdengan cara meproduk piranti hukum yang bersifat sui generis.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Ekspresi Budaya Tradisional,Kekayaan Intelektual.
Copyrights © 2018