Kertha Semaya
Vol 6 No 9 (2018)

PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA ANGKUTAN BARANG MELALUI LAYANAN OJEK ONLINE

Ni Putu Puspa Chandra Sari (Unknown)
I Nyoman Suyatna (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2018

Abstract

Ojek berbasis online adalah salah satu hasil dari perkembanganInformasi dan Transaksi Elektronik, dimana ojek berbasis online menawarkanberbagai macam pelayanan khususnya pada jasa pengangkutan barang. DalamUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan, Pasal 47 Ayat (3), Ojek berbasis online (Sepeda Motor) bukanlah salahsatu dari kendaraan bermotor umum yang artinya bukanlah salah satu dari alatangkutan barang. Hal tersebut memicu berbagai pertanyaan tentang apa dasarhukum dari pelaksanaan jasa angkutan barang melalui layanan ojek berbasisonline dan bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasaangkutan barang melalui ojek berbasis online. Penelitian ini bertujuan gunamengetahui dan memahami dasar hukum dan bagaimana perlindungankonsumen dari ojek berbasis online ini. Metode yang digunakan adalah metodeyuridis normatif. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, tentangAngkutan Jalan, Pasal 10 Ayat (2) menjelaskan bahwa sepeda motor dapatdigunakan demi memenuhi persyaratan teknis angkutan barang tersebut.Kemudian pada Pasal 29 Ayat (1) pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen, yang bertugas dalam pembinaanpenyelenggaraan mengenai perlindungan hukum yang di dapat oleh konsumendan juga pelaku usaha terkait penggunaan jasa angkutan barang ojek berbasisonline adalah pemerintah dengan mengacu pada asas-asas umum perlindungankonsumen.Kata Kunci : ojek, online, dasar, perlindungan hukum.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...