Kertha Semaya
Vol 4 No 3 (2016)

PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN FIDUSIA BERUPA PIUTANG FIKTIF

Ni Luh Dery Suanjani (Unknown)
I Ketut Markeling (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Oct 2018

Abstract

Suatu penyelesaian kredit macet dengan jaminan fidusia dipilih karena objek yang dapat digunakan, dijadikan, dan dibebani dengan jaminan fidusia merupakan segala sesuatu yang berwujud atau tidak berwujud, terdaftar atau tidak terdaftar, dan bergerak atau tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan dengan hak tanggungan dan hipotik. Apabila penjamin fidusia memberikan jaminannya berupa piutang maka terdapat kemungkinan bahwa piutang yang diberikan oleh debitur merupakan piutang fiktif karena pada dasarnya debitur tidak ingin melunasi hutang atau beritikad tidak baik pada pinjaman yang diberikan. Bila hal-hal seperti pemeriksaan secara dengan mendetail tidak dilakukan oleh kreditur terhadap benda jaminan maka akan dipastikan kreditur akan mendapatkan kerugian yang maksimal akibat perbuatan tidak baik dari debitur. Oleh karena itu dibutuhkan suatu langkah pencegahan untuk menyelesaikan adanya piutang fiktif. Kata Kunci : Kredit Macet, Jaminan Fidusia, Piutang Fiktif.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...