Kertha Semaya
Vol 5 No 1 (2017)

TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP PENGANGKUTAN TERNAKMELALUI KAPAL LAUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

I Dewa Ayu Dindi Maharani Wardana (Unknown)
Ngakan Ketut Dunia (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Feb 2018

Abstract

Tulisan ini berjudul “Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap pengangkutanTernak Melalui Kapal LautBerdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran”. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengaturan pengangkutan ternak melalui kapal laut di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Pelayaran dan sejauh mana pertanggungjawaban pengangkut apabila terjadi kematian terhadap ternak yang diangkut. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan pada penulisan ini adalah pengaturan pengangkutan ternak melalui kapal laut di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Berdasarkan pada Undang-Undang ini pengangkut selalu bertanggung jawab untuk mengganti kerugian terhadap kematian ternak yang diangkut sesuai dengan kesepatan yang tertulis dalam surat muatan, terkecuali apabila terbukti bahwa kematian ternak tersebut bukan merupakan kesalahan dari pihak pengangkut.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...