Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Yang Dipekerjakan Pada Malam Hari”. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk dapat menjelaskan bahwa tenaga kerja perempuan yang dipekerjakan pada malam hari berhak mendapatkan perlindungan khusus daripada pekerja laki-laki. Adapun metode penulisan yang dipakai dalam hal penelitian ini adalah metode yuridis empiris yaitu meneliti kasus-kasus yang pernah terjadi yang terkait dengan penelitian ini dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan hukum terhadap perempuan yang dipekerjakan pada malam hari tidak saja dilaksanakan oleh pelaku usaha, tetapi kementrian/lembaga terkait dan pemerintah daerah juga wajib melindungi perempuan atas pelanggaran hak-haknya.
Copyrights © 2017