Kertha Semaya
Vol. 01, No. 08, September 2013

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBERIAN UPAH KERJA LEMBUR BAGI PEKERJA OUTSOURCING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003

Anak Agung Ayu Hamara Kamini (Unknown)
I Gusti Ngurah Wairocana (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2018

Abstract

Karya ilmiah dengan judul Perlindungan Hukum Terhadap Pemberian Upah Kerja Lembur Bagi Pekerja Outsourcing berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Latar belakang penulisan ini adalah banyaknya perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja outsourcing, tetapi tidak dapat memenuhi ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, salah satunya dengan tidak terpenuhinya hak atas upah kerja lembur bagi pekerja outsourcing, sehingga hal ini merugikan dan menghilangkan perlindungan terhadap pekerja outsourcing. Atas dasar tersebut, penulisan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemberian upah kerja lembur bagi pekerja yang berstatus outsourcing. Metode dalam penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu melalui pendekatan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang sebelumnya telah berlaku. Dari tulisan ini dapat disimpulkan bahwa pekerja dengan status outsourcing mendapatkan perlindungan hukum yang diatur dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terkait dengan hak mereka dalam memperoleh upah kerja lembur. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Upah Kerja Lembur, Pekerja Outsourcing

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...