Kertha Desa
Vol. 04, No.02, Oktober 2017

HAK PEWARISAN NYENTANA DI DESA ADAT PANGLIPURAN KUBU KABUPATEN BANGLI

Wiratama, I Dewa Gede Ade (Unknown)
Yusa, I Gede (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Sep 2017

Abstract

Perkawinan secara nyentana di Desa adat Penglipuran memiliki keunikan tersendiri mengingat sistem kekeluargaan di Bali menganut sistem kekeluargaan patrilinial. Melangsungkan perkawinan secara nyentana, dimana pihak perempuan menjadi laki-laki atau kapurusa dan pihak laki-laki menjadi perempuan atau predana. Dalam harta perkawinan berupa harta gono gini guna karya memiliki karakteristik yang unik dan berbeda. Tujuan dari karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan sentana dan sistem pewarisannya. Metode yang digunakan mengunakan metode penelitian hukum empiris yang dapat dilihat dari berbagai perspektif. Di desa adat Penglipuran upacara perkawinan memiliki keunikan yang berbeda dengan desa lainnya di Bali, upacaranya dilangsungkan di tempat perempuan dan melamar laki-laki kemudian dilangsungkan upacara di bale enem dengan banten ajengan popolan dan menatab biekaon yang dipimpin oleh Jero Kuyuban. Dalam status adat, pihak istri menjadi kepala keluarga dan pihak suami mewakili ayah-ayahan desa, namun di dalam kedinasan pihak suami tetap menjadi kepala keluarga. Perkawinan secara nyentana warisan berupa harta kekayaan menjadi milik istri, suami hanya mendapat harta gono gini atau guna karya bahkan ada yang tidak mendapatkan harta sama sekali. Dan dapat disimpulkan bahwa ahli waris milik pihak perempuan atau sentana rajeg dan suami mendapat harta bersama saja. Suami mewakili pihak istri dalam ayah-ayahan desa. Kata kunci : nyentana, sentana rajeg, warisan, harta kekayaan

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthadesa

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Desa merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum dan Masyarakat dan Dasar-dasar Ilmu Hukum. Secara spesifik, topik-topik ...