JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA
Vol 5 No 3 (2016)

PERAN DESA PAKRAMAN DALAM PEMBENTUKAN PERAREM TERKAIT PENYELESAIAN KONFLIK ALIH FUNGSI LAHAN (Studi Kasus Di Desa Pakraman Tunjuk, Kabupaten Tabanan)

Ni Made Lidia Lestari Karlina Dewi (Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2016

Abstract

This paper discusses the role in the formation perarem Pakraman related to the settlement of the conflict over the land in the village of Pakraman Show which is located in Tabanan, where land use has a negative impact even cause conflicts between village manners and developers. Issues discussed in this paper is how the role Pakraman role in the formation of perarem related to the settlement of the conflict over the land. Discussion of this paper uses empirical research methods for assessing and analyzing the data obtained in the field. Land conversion in Pakraman Show cause conflict between village manners and developers so as to stop the conflict, prajuru village did Paruman and formed perarem which has kekutan law similar to awig awig, which perarem it provides for the prohibition of developers to enter the territory of the village Pakraman Show.Karya ilmiah ini membahas tentang peran desa pakraman dalam pembentukan perarem terkait dengan penyelesaian konflik alih fungsi lahan di Desa Pakraman Tunjuk yang terletak di Kabupaten Tabanan, di mana alih fungsi lahan tersebut memiliki dampak negatif bahkan menyebabkan konflik antara krama desa dan pengembang. Masalah yang dibahas dalam karya ilmiah ini yaitu bagaimana peran peran desa pakraman dalam pembentukan perarem terkait dengan penyelesaian konflik alih fungsi lahan. Pembahasan karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian empiris karena mengkaji dan menganalisa data yang didapatkan di lapangan. Alih fungsi lahan di Desa Pakraman Tunjuk menimbulkan konflik antara krama desa dan pengembang sehingga untuk menghentikan konflik tersebut, prajuru desa melakukan paruman dan membentuk perarem yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan awig-awig, yang mana perarem tersebut mengatur tentang larangan pengembang untuk memasuki wilayah Desa Pakraman Tunjuk.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmhu

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Magister Hukum Udayana adalah jurnal ilmiah hukum yang mempublikasikan hasil kajian bidang hukum yang diterbitkan secara online empat kali setahun (Februari-Mei-Agustus-Nopember). Redaksi menerima tulisan yang berupa hasil kajian yang berasal dari penelitian hukum dalam berbagai bidang ilmu ...