JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA
Vol 5 No 1 (2016)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA (PEOPLE SMUGGLING)

I Dewa Agung Gede Mahardhika Martha (Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
31 May 2016

Abstract

Penyelundupan manusia merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional terorganisasi yang menimbulkan permasalahan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia yang dimanfaatkan sebagai negara transit oleh pelaku penyelundupan manusia. Untuk menanggulangi  kejahatan ini, Indonesia membentuk Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif, sebab terdapat kekosongan  norma terkait dengan pengaturan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh organisasi. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan transit serta mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku penyelundupan manusia menurut hukum positif Indonesia.  Sulitnya pengawasan terhadap  wilayah kepulauan Indonesia yang sangat luas, letak Indonesia yang sangat strategis, lemahnya instrumen hukum nasional yang ada serta adanya oknum pejabat yang berperan dalam kegiatan ini menempatkan Indonesia sebagai negara favorit untuk transit.  Di samping itu, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang relatif ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian juga mengakibatkan kejahatan ini berkembang menjadi bisnis yang menguntungkan di Indonesia.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmhu

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Magister Hukum Udayana adalah jurnal ilmiah hukum yang mempublikasikan hasil kajian bidang hukum yang diterbitkan secara online empat kali setahun (Februari-Mei-Agustus-Nopember). Redaksi menerima tulisan yang berupa hasil kajian yang berasal dari penelitian hukum dalam berbagai bidang ilmu ...