JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA
Vol 8 No 1 (2019)

Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Teknologi atas Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas oleh Pengemudi Ojek Online

Ratna Kumala Sari (Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro)
Nyoman Serikat Putra Jaya (Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
30 May 2019

Abstract

Act No. 22 the year 2009 about Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (road traffic and transportation) raises perspectives in criminal law regarding criminal liability for public transportation companies. Furthermore, it raises problems on how criminal liability of technology companies for traffic accidents and how law enforcement practice. The purpose of this study is to analyze and describe the criminal liability of technology companies for traffic accident by online motorcycle taxi drivers and for criticizing law enforcement. Normative research methods will be used to answer the problem. There are two approaches to assess the problem, namely case approach the and law approach. The conclusion is that technology companies can be criminally accounted for by the vicarious liability perspective and the Road Traffic and Transportation Act. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) memunculkan perspektif dalam hukum pidana menyangkut pertanggungjawaban pidana bagi perusahaan angkutan umum. Selanjutnya memunculkan permasalahan mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana perusahaan teknologi atas tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan bagaimana praktek penegakan hukumnya. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mendeskripsikan mengenai pertanggungjawaban pidana perusahaan teknologi atas tindak pidana kecelakaan lalu lintas oleh pengemudi ojek online dan untuk mengkritisi penegakan hukumnya. Metode penelitian normatif yang akan digunakan untuk menjawab permasalahan ini. Terdapat dua pendekatan untuk mengkaji permasalahan ini yaitu pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa perusahaan teknologi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dengan perspektif vicarious liability dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jmhu

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Magister Hukum Udayana adalah jurnal ilmiah hukum yang mempublikasikan hasil kajian bidang hukum yang diterbitkan secara online empat kali setahun (Februari-Mei-Agustus-Nopember). Redaksi menerima tulisan yang berupa hasil kajian yang berasal dari penelitian hukum dalam berbagai bidang ilmu ...