JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA
Vol 6 No 1 (2017)

RELEVANSI KONSEP NEGARA HUKUM PANCASILA DENGAN WELFARE STATE DALAM IMPLEMENTASINYA DENGAN PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA

I Ketut Cahyadi Putra (Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
02 Oct 2017

Abstract

The State of Pancasila Law essentially stems from the principle of kinship, deliberation of consensus based on customary law, and protection of human rights with the principle of balance between the rights and obligations and the function of the law of auxiliary. As contained in the Fifth Precept of Pancasila that is social justice for all Indonesian people, and the opening of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia related to the phrase "advancing public welfare" is the basic formula of welfare state ideology then manifested into the constitution of the state of Indonesia to be made Guidance of nation life and state administration. Negara Hukum Pancasila esensinya berpangkal pada asas kekeluargaan, musyawarah mufakat berlandaskan hukum adat, dan perlindungan hak asasi manusia dengan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban dan fungsi hukum pengayoman. Sebagaimana yang terkandung dalam Sila Kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait frase “memajukan kesejahteraan umum” merupakan rumusan dasar ideologi welfare state kemudian dimanifestasikan ke dalam batang tubuh konstitusi negara Indonesia untuk dijadikan pedoman hidup berbangsa dan penyelenggaraan kenegaraan.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jmhu

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Magister Hukum Udayana adalah jurnal ilmiah hukum yang mempublikasikan hasil kajian bidang hukum yang diterbitkan secara online empat kali setahun (Februari-Mei-Agustus-Nopember). Redaksi menerima tulisan yang berupa hasil kajian yang berasal dari penelitian hukum dalam berbagai bidang ilmu ...