JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA
Vol 5 No 2 (2016)

PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP TAS BERMEREK YANG DIIMPORT KE INDONESIA

Nyoman Supariyani (Program Studi Magister Ilmu Hukum)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2016

Abstract

Painstaking efforts and long process to make one product widely popular among the consumers force the producers to take an illegal short cut by doing a piracy or imitating a well-known brand. The damage is not only done to the license holder, but also to the consumers and the importing country. For the license holder, the practice will signi?cantly reduce the bene?t. The lower quality of the illegal product will also contribute to the decreasing image of the original products. This practice will make the consumers unsatis?ed, due to the product of lower quality, and it also reduces the revenue for the state. Legal protection for branded product, which are mostly imported, is badly in need, without denying the right of local producers to use the well-known branded in a good intention. Lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menjadikan suatu merek terkenal secara luas dan dipergunakan oleh masyarakat, menjadikan beberapa produsen melakukan jalan  pintas dengan menjalankan perilaku bisnis curang yaitu dengan melakukan “pembajakan” atau  peniruan dari merek yang telah lama beredar di pasaran atau dapat disebut sebagai merek yang sudah terkenal. Adanya praktik curang ini, tidak hanya merugikan pemilik merek terkenal, akan tetapi masyarakat sebagai konsumen dan negara juga dirugikan. Bagi pemilik merek, kerugian yang dirasakan adalah menurunnya  pendapatan, dan apabila kualitas dari barang dan jasa yang ditiru lebih rendah, maka akan menurunkan citra produk tersebut di mata konsumen. Bagi konsumen kerugian yang dideritanya adalah mutu barang yang rendah, sedangkan bagi negara kerugian yang timbul adalah berkurangnya penerimaan pajak. Perlindungan hukum yang memadai terhadap merek-merek terkenal,yang kebanyakan adalah merek terkenal dari luar negeri mutlak diperlukan, tanpa mengurangi hak pengusaha pribumi yang memiliki merek yang sama dengan merek terkenal tersebut yang menggunakannya dengan itikad baik.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmhu

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Magister Hukum Udayana adalah jurnal ilmiah hukum yang mempublikasikan hasil kajian bidang hukum yang diterbitkan secara online empat kali setahun (Februari-Mei-Agustus-Nopember). Redaksi menerima tulisan yang berupa hasil kajian yang berasal dari penelitian hukum dalam berbagai bidang ilmu ...