Pandecta
Vol 8, No 2 (2013)

Aspek Hukum Pendaftaran Pesawat Udara

Pramono, Agus ( Jl. Prof. Sudarto, SH (Tembalang) Semarang)



Article Info

Publish Date
04 Oct 2013

Abstract

Alasan utama yang menjadi pertimbangan pesawat udara didaftarkan pada suatu Negara adalah untuk menghindarkan kemungkinan pihak ketiga yang tidak berhak mengakui kepemilikan pesawat udara tersebut. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini menyangkut aspek hukum pendaftaran pesawat udara. Metode dalam dalam penelitian ini yaitu dengan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran pesawat udara berdasarkan Konvensi Chicago, 1944, merupakan fakta hukum sesungguhnya pesawat udara diakui memiliki nasionalitas dimana pesawat udara tersebut di daftarkan. Hal ini sejalan dengan pemberian nasionalitas kapal laut sesuai UNCLOS bisa dianologikan dalam pemberian nasionalitas pesawat udara. Negara pendaftar memiliki tanggungjawab penuh atas pendaftar pesawat udara yang diajukan maskapai penerbangan yang bersangkutan. The main reason that into consideration aircraft registered in a State is to avoid the possibility of a third party that is not entitled to be admitted ownership of the aircraft. Issues raised in this study concerns the legal aspects of aircraft registration. Method in this research is to approach the normative law. The results manifest that the registration of aircraft under the Chicago Convention, 1944, is a legal fact the real aircraft has recognized nationality in which the aircraft is registered. This is in line with the provision of appropriate nationality of ships could UNCLOS same as in granting nationality aircraft. State registries have full responsibility for the proposed registrant aircraft airline concerned.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

pandecta

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Terbit dua kali setahun bulan Januari dan Juli. Berisi tulisan yang diangkat dari hasil penelitian dan kajian analitis kritis di bidang Ilmu ...