Hubungan dokter dan perawat dalam pemberian asuhan kesehatan kepada pasienmerupakan hubungan kemitraan (partnership) yang lebih mengikat dimana seharusnyaterjadi harmonisasi tugas, peran dan tanggung jawab dan sistem yang terbuka. Terdapatdua jenis hubungan dokter-perawat yaitu hubungan delegasi dan hubungan rujukan.Dalam hubungan rujukan, perawat dapat melakukan tindakan sesuai dengankeputusannya sendiri, sementara pada hubungan delegasi tenaga keperawatan tidakdapat mengambil kebijaksanaan sendiri tetapi melakukan tindakan sesuai dengandelegasi yang diberikan oleh dokter. Tanggung jawab hukum dalam pelayanankesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, terdapat 3 bentuk hukum yaitu hukumperdata, pidana dan administrasi dimana hukum tersebut memiliki ketentuan masingmasingsesuai dengan jenis tindakan yang harus dipertanggungjawabkan oleh seorangtenaga medis.
Copyrights © 2012