LEX PRIVATUM
Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum

PENYELESAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007

Kaunang, Lydia (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Oct 2017

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana timbulnya penyelesaian sengkata penanaman modal  dan bagaimana penyelesaian sengketa penanaman modal menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sengketa penanaman modal timbul karena ketidakpatuhan terhadap kontrak yang sudah ada. Hal tersebut terjadi karena ada beberapa sebab, yaitu: Pertama, adanya perbedaan interpretasi terhadap isi kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Kedua, adanya perubahan terhadap kebijakan pemerintah atau adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang membawa dampak terhadap kontrak yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. 2. Penyelesaian sengketa penanaman modal menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal yaitu: melalui musyawarah dan mufakat, Pengadilan, maupun melalui arbitrase (baik melalui Badan Arbitrase Indonesia atau BANI dan melalui ICSID).Kata kunci: penanaman modal, arbitrase

Copyrights © 2017