Sosiohumaniora
Vol 21, No 3 (2019): SOSIOHUMANIORA, NOPEMBER 2019

PERSEPSI PELAKU USAHA UMKM TENTANG TARIF FINAL 1% MENJADI TARIF FINAL 0,5% DI KOTA BANDUNG

Kasir Kasir (Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Membangun)
Deni Hamdani (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Nov 2019

Abstract

Perkembangan pelaku usaha UMKM di Indonesia saat ini mengalami kemajuan.Ada 59,2 juta UMKM, dan telah menyerap tenaga kerja nasional 97% serta memberikan kontribusi PDB 57%. Juga untuk wilayah Propinsi Jawa Barat, khususnya di Kota Bandung, pelaku usaha sentra UMKM menurut Dinas Perdagangan dan Perindustrian tahun 2017 terdapat 1.235 unit. Dengan jumlah pelaku usaha UMKM yang meningkat tersebut, tentunya berpotensi untuk dijadikan sebagai sumber pendapatan baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah berupa pendapatan pajak.Kebijakan-kebijakan pemerintah yang dikeluarkan berkenaan dengan, semaksimal mungkin harus dapat dipahami oleh para pelaku usaha khususnya UMKM.Karena pelaku usaha UMKM tersebut, biasanya masih minim dalam pemahaman perpajakan.Sehingga, apabila pelaku usaha tersebut paham dan sadar. Maka mereka mau untuk membayar pajak atas usaha yang dilakukannya. Metode yang digunakan yaitu menggunakan pendekatan kuantitatif melalui metode survey padapelaku usaha sentra UMKM yang tersebar di Kota Bandung. Sampel yang digunakan menggunakan rumus Slovin dengan tingkat kepercayaan 90%. Sedangkan metode teknik sampling yang digunakan adalah metode probability sampling, dancara pengambilan sampel yaitu dengan carasimple random sampling. Sehingga dalam penelitian ini menghasilan sampel sebanyak 93 pelaku usaha sentra UMKM yang tersebar di kota Bandung. Hasil penelitian menunjukan bahwa sebagian pelaku usaha sentra UMKM di Kota Bandung (daerah Cibaduyut, Sukagalih dan Cihampelas) tidak menyetujui adanya penerapan tarif Final sebesar 0,5% maupun perubahan tarif Final dari 1% menjadi 0,5%. Hal ini terjadi kurangnya respon pelaku usaha sentra UMKM terhadap kebijakan perpajakan yang dikarenakan kurangnya sosialisasi mengenai kebijakan perpajakan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak. 

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

sosiohumaniora

Publisher

Subject

Arts Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Sosiohumaniora adalah jurnal berskala nasional yang mencakup kajian ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini menaruh perhatian pada persoalan gender, pemberdayaan masyarakat, lembaga dan administrasi publik, sistem pemerintahan lokal dan kesehatan masyarakat. Jurnal Sosiohumaniora akan ...