LEX PRIVATUM
Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum

KAJIAN HUKUM YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM PRIVATE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG YAYASAN

Sambodeside, Grace E. A. (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2018

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tujuan yayasan sebagai badan hukum privat menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 dan bagaimana syarat-syarat pendirian yayasan sebagai badan hukum.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Tujuan yayasan sebagai badan hukum privat menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 yaitu sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.  Tujuan sosial: mendirikan pendidikan formal dan non formal, panti asuhan, panti jompo, panti wreda, rumah sakit, poliklinik dan laboratorium. Tujuan keagamaan: mendirikan sarana ibadah, menerima dan menyalurkan sedekah. Tujuan kemanusiaan: memberi bantuan kepada korban bencana alam, memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan, melestarikan lingkungan hidup. 2. Syarat-syarat yayasan sebagai badan hukum yaitu: didirikan oleh satu orang atau lebih; ada kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya; harus dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia; harus memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia; diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain, atau bertentangan dengan ketertiban umum  dan atau kesusilaan;  nama yayasan harus didahului dengan kata “Yayasan”.Kata kunci: Kajian hukum, Yayasan, Badan Hukum Privat.

Copyrights © 2018