LEX PRIVATUM
Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum

TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH MENURUT PERATURAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2006

Komaling, Ester Anastasiya (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2019

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tugas dan fungsi pejabat pembuat akta tanah dalam pendaftaran tanah dan aktor-faktor apa yang menghambat pelaksanaan pendaftaran tanah, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Fungsi dan Tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pendaftaran Tanah adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah mempunyai peranan selaku pejabat yang mempunyai fungsi dan tugas untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang bersangkutan(pembuatan akta jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan kedalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas tanah, hak milik pemberian hak tanggungan). 2. Faktor-faktor yang menghambat dalam pembuatan akta jual beli tanah justruterdapat dari pihak: a. Pihak ahli waris (peralihan hak) b. Pihak pembeli (akta jual beli tanah) c. Pihak perwira ABRI. Serta masih ada dari pihak masyarakat masih belum memahami, mengerti pentingnya syarat-syarat dalam pembuatan akta jual beli tanah dan pemeliharaan hak atas tanah tersebut dilakukan, supaya masyarakat menerima haknya dan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan Pendaftaran Tanah dan asas- asasnya yang tujuannya sangat berguna bagi masyarakat sendiri. Faktor-faktor tersebut terdapat juga di dalam BPN dan masyarakat.Kata kunci: ppat; pendaftaran tanah;

Copyrights © 2019