LEX PRIVATUM
Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum

PELEPASAN OBJEK PENGADAAN TANAH MILIK INSTANSI PEMERINTAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Wowor, Injilia S. (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jan 2018

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelepasan objek pengadaan tanah yang dimiliki/dikuasai oleh instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bagaimana ganti kerugian atas pelepasan objek pengadaan tanah tanah yang dimiliki/dikuasai oleh instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelepasan objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagai berikut: a.Tanah yang dimiliki instansi pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan barang milik negara/daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang mengatur pemindahtanganan dapat dilakukan terhadap barang milik negara/daerah khususnya tanah untuk membangun fasilitas-fasilitas umum yang penting untuk masyarakat tanpa ganti rugi. b. Pelepasan objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dimiliki/dikuasai oleh pemerintah dan di atas tanah telah berdiri bangunan yang dipergunakan secara aktif untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan serta objek pengadaan tanah kas desa, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan dengan memberikan ganti rugi. 2. Pelepasan objek pengadaan tanah milik instansi pemerintah tidak diberikan Ganti Kerugian, kecuali:  a. Objek pengadaan tanah yang telah berdiri bangunan yang dipergunakan secara aktif untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan dan objek pengadaan tanah kas desa. b. Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, ganti kerugian diberikan dalam bentuk: uang; tanah pengganti; permukiman kembali; kepemilikan saham; atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.Kata kunci: Pelepasan Objek, Pengadaan Tanah, Milik Instansi Pemerintah, Kepentingan Umum

Copyrights © 2017