Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan tindak pidana Pasal 416 KUHPidana dan baga[1]imana cakupan tindak pidana pemalsuan Buku dan Daftar Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana Pasal 416 KUHPidana memiliki unsur-unsur: 1) Seorang pejabat/pegawai negeri atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum/dinas umum/pekerjaan yang bersifat umum terus-menerus atau untuk sementara waktu; 2) Dengan sengaja; 3) membuat palsu atau memalsukan; 4) buku-buku atau daftar-daftar/register-register yang khusus/terutama dipergunakan untuk pemeriksaan/melakukan pengawasan terhadap administrasi. 2. Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2011 memiliki ancaman pidana yanbg lebih berat daripada Pasal 416 KUHPidana; di samping itu perbedaannya: 1) juga Cakupan pengertian pegawai negeri dalam Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2011 lebih luas daripada cakupan pengertian pegawai negeri dalam Pasal 415 KUHPidana; dan 2) Jika Pasal 9 UU No. 20Tahun 2011 memiliki unsur “memalsu†maka Pasal 416 KUHPidana memiliki unsur yang kelihatannya lebih luas cakupannya, yaitu “membuat secara palsu atau memalsuâ€. Kata kunci: Pemalsuan buku daftar administrasi, tindak pidana khusus.
Copyrights © 2016