LEX PRIVATUM
Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum

TINDAK PIDANA MENGHALANG-HALANGI ATAU MELARANG HAK PENYANDANG DISABILITAS MENURUT PASAL 145 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS

Harimisa, Desman (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2017

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi Penyandang Disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan bagaimana cakupan tindak pidana Pasal 145 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi Penyandang Disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memiliki cakupan yang luas yang pada pokoknya meliputi 22 (dua puluh dua) macam hak, yaitu Penyandang Disabilitas memiliki hak: a. hidup; b. bebas dari stigma; c. privasi; d. keadilan dan perlindungan hukum; e. pendidikan; f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; g. kesehatan; h. politik; i. keagamaan; j. keolahragaan; k. kebudayaan dan pariwisata; l. kesejahteraan sosial; m. Aksesibilitas; n. Pelayanan Publik; o. Pelindungan dari bencana; p. habilitasi dan rehabilitasi; q. Konsesi; r. pendataan; s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan v. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. 2. Tindak pidana Pasal 145 UU No. 8 Tahun 2016 memiliki cakupan yang luas yaitu mencakup semua perbuatan atau tidak berbuat/mengabaikan yang dapat merintangi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan haknyasebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 143 UU No. 8 Tahun 2016.Kata kunci: Tindak Pidana, Menghalang-Halangi Atau Melarang, Hak Penyandang Disabilitas

Copyrights © 2017