Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelanggaran hukum terhadap konsumen atas informasi yang tidak benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana perlindungan terhadap konsumen atas informasi yang tidak benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran hukum terhadap konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, seperti: pelaku usaha tidak melaksanakan kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasaserta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; pelaku usaha melakukan pelanggaran atas larangan memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; pelaku usaha melakukan pelanggaran atas larangan memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang; pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa atau tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa. 2. Perlindungan hukum terhadap konsumen atas informasi yang tidak benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa meliputi: Perlindungan hakkonsumen larangan atas informasi yang tidak benar, jelas, dan jujur; Perlindungan hak konsumen melalui pelaksanaan kewajiban pelaku usaha; Perlindungan hak konsumen melalui larangan terhadap pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan barang dan/atau jasa; Perlindungan terhadap hak konsumen melalui larangan pelaku usaha periklanan; Perlindungan hak konsumen melalui pemberlakuan sanksi pidana dan hukuman tambahan.Kata kunci:Â Perlindungan Terhadap Konsumen, Informasi Mengenai Kondisi Dan Jaminan Barang Atau Jasa
Copyrights © 2019