Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan fiskus dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak PP 23 Tahun 2018 dengan persepsi keadilan pajak sebagai variabel pemoderasi di KPP Pratama Subang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan menggunakan data primer. Teknik pengumpulan data yaitu dengan kuesioner. Populasi dalam penelitian ini yaitu wajib pajak yang memiliki usaha/UMKM yang berada di Kabupaten Subang, dan sampel dalam penelitian ini adalah wajib pajak UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Subang sebanyak 155 responden. Pengujian hipotesis menggunakan Moderated Regression Analysis (MRA). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, kualitas pelayanan fiskus berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, sosialisasi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, selain itu secara simultan kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan fiskus, dan sosialisasi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Namun, dengan masuknya variabel pemoderasi yaitu persepsi keadilan pajak tidak memperkuat atau memperlemah kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak, persepsi keadilan pajak tidak memperkuat atau memperlemah kualitas pelayanan fiskus dan persepsi keadilan pajak tidak memperkuat atau memperlemah sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Copyrights © 2020