LEX CRIMEN
Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen

PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA

Madile, Magelhaen (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Feb 2016

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum Pidana Materil terhadap tindak pidana percobaan menurut pasal 53 KUHPidana dan bagaimana penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana percobaan, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penerapan hukum Pidana Materil terhadap Percobaan melakukan Tindak Pidana memenuhi rumusan pasal 53 KUHPidana yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: - Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan; - Orang sudah memulai berbuat kejahatan itu; dan - Perbuatan kejahatan itu tidak jadi sampai selesai oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian tidak terletak dalam kemauan  penjahat itu sendiri. 2. Dipidananya percobaan terdapat dua pandangan yang subjektif yang menganggap bahwa orang melakukan percobaan itu harus di pidana oleh karena sifat berbahayanya orang itu. Dan pandangan yang objektif yang menganggap bahwa dasar untuk memidana percobaan disebabkan karena berbahayanya perbuatan yang di lakukan. Kata kunci: percobaan, tindak pidana

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...