LEX CRIMEN
Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Tambuwun, Daniel A. (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Nov 2015

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan dapat dipidananya korporasi dan bagaimana pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan terhadap korporasi menurut hukum positif Indonesia. Melalui metode peneelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dasar pertimbangan dapat dipidananya korporasi adalah karena korporasi sebagai subyek tindak pidana dapat melakukan perbuatan pidana/tindak pidana yaitu dilakukan oleh para pengurusnya, ataupun oleh anggotanya. 2. Pada prinsipnya, ketika korporasi dinyatakan bertanggung jawab secara pidana atas tindak pidana yang dilakukan, maka secara umum ada tiga sistem pertanggungjawaban pidana korporasi, sebagai berikut: pengurus korporasi sebagai pembuat dan pengurus, harus bertanggung-jawab secara pidana; korporasi sebagai pembuat, namun pengurus yang harus bertanggung-jawab secara pidana; korporasi sebagai pembuat dan korporasi pula yang harus bertanggung-jawab secara pidana. Tentang sanksi terhadap korporasi, dapat berupa denda, pembubaran perusahaan, pembayaran ganti rugi, perampasan dan penyitaan, pengumuman keputusan hakim, pencabutan izin usaha, penutupan sebagian atau seluruh perusahaan, tindakan tata tertib dan pembayaran biaya yang timbul akibat tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Kata kunci: korporasi, pidana PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Eksistensi suatu korporasi memiliki andil yang cukup besar bagi kepentingan manusia maupun bagi kepentingan negara, karena korporasi memiliki peranan penting terhadap perekonomian nasional tepatnya dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Namun peranan penting dan hal positif dari korporasi tidak selamanya dapat terealisasi akibat banyaknya dan tidak dapat dilepaskannya eksistensi korporasi yang seringkali diikuti oleh pelanggaran-pelanggaran hukum, baik hukum perdata maupun hukum pidana. Contoh : tindak pidana korupsi di sektor kehutanan Riau; kasus semburan lumpur panas PT Lapindo Brantas; kerusakan hutan di Kalimantan selatan yang dilakukan oleh industri Tambang.[1] Korporasi yang adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum adalah sebagai pihak yang dapat dipertanggungjawabkan apabila melakukan tindak pidana. [1] Kristian, Ibid, hlm. 6-8.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...