LEX CRIMEN
Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen

KAJIAN YURIDIS TENTANG PEMALSUAN IJAZAH MENURUT PASAL 263 DAN 264 KUHP

Karinda, Angel Michelle (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Oct 2016

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan yuridis terhadap kepemilikan ijazah palsu dan bagaimana pertanggungan jawab pidana terhadap pemalsuan ijazah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Masalah ijazah palsu serta masalah ijazah Aspal (asli tapi palsu) adalah merupakan tindak pidana yang memenuhi formulasi ketentuan pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP, tindakan administratif mana adalah merupakan kejahatan terhadap kepentingan umum, karena dapat menimbulkan suatu hak, maka kepada sipemalsu dan sipemakai maupun terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam pembuatan ijazah palsu itu dapat dituntut dengan pasal 263 KUHP maupun pasal 264 KUHP. Masalah pemalsuan ijazah yaitu bagi mereka-mereka yang terlibat, apakah sipelaku atau sipemakai sudah tahu sebelumnya akibat hukum yang akan terjadi kemudian sehingga sudah barang tentu pertanggung jawaban baik secara psikis maupun batiniah harus dipikul oleh mereka karena secara langsung sudah dianggap bahwa mereka mampu bertanggung jawab. Kata kunci: Pemalsuan, ijazah.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...