LEX CRIMEN
Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen

UPAYA PEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA

Selang, Waraney (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jan 2016

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi ide diversi dalam pembaharuan sistem hukum pidana materiil anak  dan bagaimana implementasi ide diversi dalam pembaharuan sistem hukum pidana formil anak di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Implementasi Ide diversi dalam formulasi sistem hukum pidana materiel anak, yakni terdapat UU Pengadilan Anak, yang menentukan terbatas bagi pelaku anak yang berumur di bawah 8 (delapan) tahun oleh pihak kepolisian pada tahap penyidikan, diserahkan kembali orang tua, wali atau orang tua asuhnya ataupun kepada departemen sosial. Sedangkan bagi pelaku anak yang telah berumur 8 (delapan) tahun atau lebih, tidak ada ketentuan ide diversi baginya. Formulasi ide diversi dalam pembaruan sistem hukum pidana materiel anak, diintegrasikan dalam pembaruan Buku 1 KUHP, yang diatur dalam bab khusus tentang penanganan terhadap anak.  2. Formulasi ide diversi dalam pembaruan sistem hukum pidana formal anak, dapat diintegrasikan dalam pembaruan KUHAP yang diatur dalam bab khusus tentang penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan terhadap anak, atau di dalam pembaruan UU Pengadilan Anak. Kata kunci: Upaya pembaharuan, sistem peradilan, pidana anak.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...