LEX CRIMEN
Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen

SANKSI PIDANA PENYALAHGUNAAN IZIN LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Sigar, Kevin (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 May 2018

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemberlakukan sanksi adminstrasi dalam pelanggaran Izin lingkungan dan bagaimana sistem sanksi pidana bagi yang tidak melaksanakan izin lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan sanksi Administrasi memiliki 2 (dua) sifat yaitu bersifat preventif (pengawasan) dan represif (sanksi administrasi). Tindak pidana lingkungan berdasarkan UUPPLH merupakan pelanggaran yang dilakukan seseorang atas peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan perizinan lingkungan. Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap izin lingkungan (Pasal 76 ayat (1) UUPPLH) dan dapat dikenakan sanksi administrasi (Pasal 76 ayat (2) UUPPLH). 2. Pemberlakuan sanksi pidana pada pelanggaran izin lingkungan sebagaimana yang ada dalam ketentuan pidana dalam undang-undang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) terkait dengan izin lingkungan diatur dalam Pasal 109, Pasal 111 dan Pasal 112 UUPPLH, sebagaimana sanksi administrasi telah ditempuh terlebih dahulu.Kata kunci: Sanksi Pidana,  Penyalahgunaan Izin Lingkungan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...