LEX CRIMEN
Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Yushatu, Fadli (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Apr 2018

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak-hak tersangka dalam perundang-undangan menurut sistem peradilan di indonesia dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1.Penegakan  perlindungan Hak Asasi Manusia khusunya dalam proses penyidikan, telah tercantum dan diatur dalam beberapa Undang-undang, yaitu dalam  UU  No.  48  Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 8, Pasal 5,  Pasal 19,  Pasal 21-23, Pasal 29,  Pasal 37 s/d 40; dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM khususnya Pasal 17 DAN 18; dan dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHP  yang terdapat dalam Pasal 50 sampai 68.   2. Selain  tercantum  dalam  Pasal 50  sampai 68 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, perlindungan terhadap tersangka  menurut  HAM pada dasarnya  juga  sudah  tercantum  jelas dalam Undang-undang No. 39 Tahun  1999   tentang Hak Asasi Manusia paa Pasal 17 dan 18, juga di dalamnya  terdapat hak-hak  yang.  harus diterima oleh tersangka dalam menjalani serangkaian pemeriksaan perkara pidana seperti Hak Perlindungan, Hak rasa aman, Hak bebas dari Penyiksaan, Hak tidak diperlakukan sewenang-wenang, maupun Hak untuk tidak disiksa.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tersangka, Sistim Peradilan Pidana di Indonesia

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...