LEX CRIMEN
Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen

AKIBAT HUKUM PENOLAKAN PENANDANTANGANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN OLEH TERSANGKA DALAM PERKARA PIDANA

Noho, Riflan (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2017

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pemeriksaan tersangka Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan bagaimana akibat hukum penolakan Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Perkara Oleh Tersangka Pada Tingkat Penyidik.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Prosedur pemeriksaan tersangka dalam prosesnya sesuai dengan prosedur di mulai dari awal penanganan perkara pidana dimulai dari tahap penyelidikan. Dengan perkataan lain Penyelidikan dilakukan sebelum penyidikan. Perlu digaris bawahi, “mencari dan menemukan” berarti penyelidik berupaya atas inisiatif sendiri untuk menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. 2. Dengan tidak ditandatanganinya Berita Acara Pemeriksaan oleh tersangka, maka akibat hukum yang muncul adalah dapat berubahnya putusan Pengadilan. Artinya bahwa apabila BAP tersebut isinya hanya dibuat-buat oleh penyidik baik dengan cara kekerasan/intimidasi atau dengan cara lain, dan ketika sampai pada tahap pembuktian di Pengadilan BAP tersebut isinya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan maka terdakwa dapat diputus bebas.Kata kunci: Penandatanganan berita acara, Tersangka, Perkara Pidana.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...