LEX CRIMEN
Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen

ANALISIS TERHADAP PENELANTARAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Roring, Recky Angelino C. (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2019

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar perlindungan hukum anak di Indonesia terhadap penelantaran anak dan bagaimana aspek hukum pidana terhadap penelantaran anak, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perlindungan Anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, jika perlindungan anak tidak diberikan orang tua maka orang tua sama saja membuat pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Tentu saja pelanggaran ini akan memiliki implikasi hukum di kemudian hari.  2. Aspek pidana penelantaran anak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan pidana, hal tersebut telah diatur secara jelas pada Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Pasal 77 huruf (B). Secara normatif baik KUHP dan undang-undang perlindungan anak sudah mengatur mengenai sanksi bagi orang tua yang menelantarkan anak.Kata kunci: anak; penelantaran anak; pidana;

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...