LEX CRIMEN
Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen

PENGADUAN FITNAH DALAM PASAL 317 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 322 K/PID/2010)

Mamahit, Queen Ester (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Oct 2019

Abstract

Tujuan dilakukannya pnelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik pengaduan fitnah dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP dan bagaimana penerapan delik pengaduan fitnah dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 322 K/Pid/2010, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan delik pengaduan fitnah dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP terdiri atas unsur-unsur: 1) barang siapa; b. dengan sengaja; c. mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa; d. baik secara tertulis maupun untuk dituliskan; e. tentang seseorang; f.  sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang; di mana terhadap arti penguasa (overheid) ada sejumlah penulis yang berpandangan bahwa penguasa adalah pembesar arau orang-orang tertentu yang diberi wewenang menerima dan menyelesaikan hal yang diadukan, sedangkan Mahkamah Agung dalam putusan No. 32 K/Kr/1957, 11 Februari 1958, memberi tafsiran lebih luas, yaitu laporan terdakwa ke pengadilan tinggi bahwa jaksa telah memaksa terdakwa untuk mengambil seorang pengacara tertentu, termasuk ke dalam laporan kepada penguasa dalam arti Pasal 317 ayat (1) KUHP, di mana berwenang atau tidaknya pengadilan tinggi memeriksa dan menyelsaikan laporan seperti itu tiak perlu dipertimbangkan karena bukan unsur dari Pasal 317 ayat (1) KUHP. 2. Penerapan delik pengaduan fitnah dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 322 K/Pid/2010 yaitu tidak semua pengaduan/laporan kepada penguasa merupakan tindak pidana pengaduan palsu yakni jika: 1) pengaduan/laporan itu ditujukan kepada instansi resmi pemerintah; dan 2) tidak ada jawaban secara resmi dari instansi resmi pemerintah tersebut yang menegaskan apakah perbuatan diadukan/dilaporkan itu benar ada atau tidak.Kata kunci: pengaduan fitnah; pasal 317 ayat (1) kuhp; mahkamah konstitusi;

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...