LEX CRIMEN
Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen

KEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI UNTUK PENCARIAN KEBENARAN MATERIAL DALAM PERKARA PIDANA

Selang, Daud Jonathan (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Sep 2012

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1. Bagaimana pengaturan pencarian kebenaran material dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana; dan, 2. Bagaimana kedudukan keterangan saksi dalam pencarian kebenaran material.  Melalui penelitian kepustakaan dapat disimpulkan bahwa: 1. Dalam sistem Hukum Acara Pidana, ada pembatasan-pembatasan tertentu dalam upaya pencarian kebenaran material, yaitu adanya Pembatasan oleh hak asasi manusia dan sistem accusatoir; Pembatasan oleh apa yang menjadi wewenang penegak hukum; Pembatasan oleh hak-hak dari tersangka/terdakwa. 2. Jaminan dari segi yuridis saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya hanyalah bahwa saksi itu disumpah (Pasal 160 ayat (3) KUHAP), sehingga saksi tidak berani memberikan keterangan yang tidak benar, baik karena perasaan/keyakinan keagamaannya ataupun karena adanya ancaman pidana terhadap perbuatan memberikan keterangan palsu di atas sumpah (Pasal 242 KUHPidana). Keywords: kebenaran material

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...