LEX CRIMEN
Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen

TIDAK MAMPU BERTANGGUNG JAWAB DALAM HUKUM PIDANA DAN PENGATURANNYA DI MASA MENDATANG

Rorie, Andrey (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Aug 2013

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana jiwanya cacat dalam pertumbunuhan dan jiwanya terganggu karena penyakit mengakibatkan orangnya tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana dan bagaimana pengaturan hal tersebut di masa mendatang. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif dapat disimpulkan bahwa: 1. Keadaan jiwa cacat dalam pertumbuhan yang dimaksudkan oleh Pasal 44 ayat (1) KUHPidana adalah keterbelakangan perkembangan sejak yang telah dibawa sejak lahir. 2. Dalam Pasal 34 RUU KUHPidana 1999/2000 tidak lagi digunakan istilah ?pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit?, melainkan menyebut sebagai alasan untuk tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah : gangguan jiwa, penyakit jiwa dan retardasi mental. Kata kunci: Tidak mampu bertanggung jawab.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...