LEX CRIMEN
Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERHADAP SAKSI DAN KORBAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Ramli, M. Akbar (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Oct 2019

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penyidikan tindak pidana saksi dan korban menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan bagaimanakah tindak pidana terhadap saksi dan korban menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penyidikan tindak pidana terhadap sanksi dan korban dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana oleh Penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Dalam melakukan tugasnya penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Khusus untuk korporasi yang melakukan tindak pidana terhadap saksi dan korban maka penyidikan, dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. 2. Tindak pidana terhadap saksi dan korban yang memerlukan penyidikan oleh penyidik seperti: a. Perbuatan memaksakan kehendaknya dengan menggunakan kekerasan atau cara tertentu, yang menyebabkan saksi dan/atau korban tidak memperoleh Perlindungan sehingga tidak dapat memberikan kesaksiannya pada setiap tahap pemeriksaan dan akibat perbuatan tersebut menimbulkan luka berat atau kematian pada saksi dan/atau korban; b. Perbuatan yang menghalang-halangi secara melawan hukum sehingga saksi dan/atau korban tidak memperoleh Perlindungan atau bantuan; c, Perbuatan yang menyebabkan saksi dan/atau korban atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, d. Perbuatan yang menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak saksi dan/atau korban karena memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan; e. Perbuatan secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/atau korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru.Kata kunci: penyidikan; saksi dan korban;

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...