LEX CRIMEN
Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA LAPORAN PALSU OLEH PENYIDIK KEPADA KEJAKSAAN

Theo, Rocky Rendy (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Feb 2015

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban penyidik yang memberikan laporan palsu kepada kejaksaan dan bagaimana proses penanganan perkara pidana laporan palsu yang diberikan penyidik kepada kejaksaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Penyidik tidak dapat mempertanggungjawabkan berkas perkara atau hasil laporan tersebut ke kejaksaan melainkan negara atau pemerintah yang harus mempertanggungjawabkan dengan memberikan ganti kerugian terhadap seorang terdakwa yang dapat mengajukan ganti kerugian ke pengadilan sesuai dengan dasar pengajuan oleh terdakwa. 2. Proses penanganan oleh penyidik yang menyerahkan berkas perkara atau hasil laporan tersebut ternyata tidak benar (palsu) ke kejaksaan maka jaksa dapat melakukan pengembalian berkas perkara atau hasil laporan tersebut kepada penyidik dengan petunjuk atau arahan dari kejaksaan. Kata kunci: Laporan palsu, penyidik, kejaksaan

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...