LEX CRIMEN
Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM

Mawey, Andre G. (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Feb 2016

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja jenis putusan-putusan hakim dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Macam-macam putusan hakim yaitu: putusan akhir, putusan comdenatoir, putusan constitutive, danputusan declaratoir. 2. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum mempunyai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum adalah bahwa apa yang didakwakan kepada terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan terdakwa tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Pertimbangan hakim yang lain adalah apabila terdapat keadaan-keadaan istimewa yang menyebabkan terdakwa tidak dapat dihukum, yaitu adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf. Kata kunci: lepas dari segala tuntutan hukum

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...