LEX CRIMEN
Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen

TINDAK PIDANA PASAL 545, 546 DAN 547 KUHP SEBAGAI TINDAK PIDANA MERENDAHKAN TUHAN

Saruan, Agly S. Y. (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jul 2017

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan Pasal-pasal 545, 546, dan 547 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana pandangan ilmu hukum pidana terhadap latar belakang supranatural dalam Pasal 545, 546, dan 547 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pasal 545, 546, dan 547 KUHPidana mencakup perbuatan-perbuatan yang memanfaatkan kepercayaan orang terhadap hal-hal bersifat supernatural, sehingga telah merendahkan Tuhan, dan bersifat menipu korban, yaitu perbuatan meramalkan nasib (Pasal 545), memperdagangkan jimat dan mengajarkan ilmu untuk menghindar dari bahaya dalam melakukan perbuatan pidana (Pasal 546), dan memakai jimat saaat bersaksi di pengadilan (Pasal 547 KUHPidana). 2. Ilmu hukum acara pidana modern hanya menerima pembuktian yang dapat diterima logika dan rasional sehingga konsekuensinya dalam ilmu hukum pidana (material) juga tidak dapat didasarkan pada hal-hal yang bersifat supernatural melainkan harus berdasarkan logika dan rasional.Kata kunci: Tindak Pidana Pasal 545, 546 dan 547 KUHP,  Merendahkan Tuhan

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...