LEX CRIMEN
Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen

PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI ATAU HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974

Nagara, Bernadus (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Oct 2016

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembagian harta gono-gini atau harta bersama setelah terjadi perceraian dan seberapa pentingnya perjanjian perkawinan terhadap harta gono-gini atau harta bersama.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Apabila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama atau harta gono-gini diatur menurut hukumnya masing-masing. Tentang besaran bagian masing-masing suami/isteri atas harta bersama jika terjadi perceraian dalam Undang-Undang Perkawinan tidak diatur. 2. Pentingnya perjanjian perkawinan dibuat agar supaya membatasi atau meniadakan sama sekali kebersamaan harta kekayaan menurut undang-undang perkawinan. Artinya kebersamaan harta benda suami isteri itu sifatnya terbatas, yaitu hanya berkenaan dengan harta gono-gini saja. Atau perjanjian perkawinan juga dapat disebutkan bahwa tidak ada harta bersama sama sekali, melainkan harta suami tetap menjadi hartanya dan harta isteri juga tetap menjadi hartanya sendiri. Ketika akan dibagi, harta keduanya dipisahkan, dengan kata lain, tidak ada harta gono-gini sama sekali. Kata kunci: Pembagian, harta, gono-gini, perceraian.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...