LEX CRIMEN
Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen

ALAT BUKTI DALAM PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA TEKNOLOGI INFORMASI DI PENGADILAN

Sambur, Melisa C. M. (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Aug 2014

Abstract

Tujuan dilakukan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana alat bukti dalam pemeriksaan perkara tindak pidana teknologi informasi  dan bagaimana pembuktian perkara tindak pidana teknologi informasi di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat diambil kesimpulan, bahwa: 1. Alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara tindak pidana teknologi informasi dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, yaitu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, termasuk Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik atau hasil cetaknya yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  2.          Pembuktian perkara tindak pidana teknologi informasi di pengadilan didasarkan pada Pasal 183 KUHAP, yang menyatakan: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tidak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya didasarkan minimal dua alat bukti sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yaitu: Keterangan saksi; Keterangan ahli; Surat; Petunjuk; Keterangan terdakwa, hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan dan termasuk pula alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Artinya apabila hanya ada satu alat bukti saja tidaklah dapat dipakai untuk membuktikan kesalahan terdakwa, sehingga harus ditambah alat bukti lain. Kata kunci: Alat bukti, Tehnologi Informasi, Pengadilan.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...