LEX CRIMEN
Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen

JANGKA WAKTU PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM BERDASARKAN KUHAP (UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981)

Sumual, Nicky Joshua (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Oct 2018

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian ketentuan batas waktu penyidikan tindak pidana umum dalam Kitab Undang-Undang HukumAcara Pidana (KUHAP) dan bagaimana sebaiknya penanganan batas waktu penyidikan tindak pidana umum dalam pembaharuan hukum acara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sebagai dasar pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum mengatur mengenai batas waktu penyidikan tindak pidana (umum), keadaan ini membawa akibat terjadinya ketidakpastian hukum serta memberi  kesempatan bagi aparat penegak hukum (penyidik) untuk bertindak sewenang-wenang serta terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersangka/terdakwa termasuk juga saksi. 2. Pengaturan batas waktu penyidikan tindak pidana umum dalam hukum acara pidana yang akan datang (Ius Constituendum) dirumuskan secara tegas danpasti berdasarkan kualifikasi berat atau ringan perkara yang ditangani demi terwujudnya kepastian hukum.Kata kunci: Jangka waktu; penanganan perkara; tindak pidana umum

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...