LEX CRIMEN
Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen

PEMAKAIAN PERBUATAN LAIN MAUPUN PERLAKUAN YANG TAK MENYENANGKAN DALAM PASAL 335 AYAT (1) KE-1 KUHP DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 1/PUU-XI/2013)

Walasendow, Trendy D. (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Oct 2019

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan memakai perbuatan lain maupun perlakuan Yang Tak Menyenangkan dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP dan bagaimana pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 terhadap rumusan “Perbuatan lain Maupun Perlakuan Yang Tak Menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP.Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tentang “Memakai perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sebab, bunyi dari pasal tersebut telah memberikan peluang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum terutama bagi pihak yang dilaporkan. Ketidakjelasan frasa “Memakai perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP dapat menggangu kebebasan atau hak orang lain. 2. Pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 terhadap rumusan “Perbuatan lain Maupun Perlakuan Yang Tak Menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP, yaitu putusan ini telah menghilangkan kekuatan mengikat unsur tersebut; yang segi positifnya, yaitu: 1) Secara teoretis memperkuat kedudukan ilmiah dari sistem hukum pidana di mana seharusnya tidak boleh ada pertentangan antara asas-asas dan norma-norma hukum di dalamnya, yaitu norma-norma dalam pasal-pasal KUHP tidak boleh bertentangan dengan asas kepastian hukum  yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan asas legalitas, khususnya aspek lex certa, dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, dan 2) Secara praktis telah lebih memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih baik lagi terhadap hak asasi manusia tersangka/terdakwa.Kata kunci: Pemakaian Perbuatan Lain, Perlakuan Yang Tak Menyenangkan, Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP,  Sistem Hukum Pidana Indonesia.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...