LEX CRIMEN
Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen

TINDAK PIDANA PERCOBAAN BERDASARKAN PASAL 53 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Lairah, Elsa Wulandari (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2019

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi dasar teori dari dapat dipidananya perbuatan percobaan dan bagaimanakah syarat-syarat untuk dapat dipidananya percobaan menurut KUH Pidana yang dengan metodd penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Ada dua dasar teori tentang dapat dipidananya perbuatan percobaan, yaitu teori percobaan obyektif bahwa dasar dapat dipidananya percobaan adalah karena perbuatan telah membahayakan suatu kepentingan hukum, dan teori percobaan subyektif bahwa dasar dapat dipidananya percobaan adalah watak yang berbahaya dari si pelaku.  Teori-teori ini memiliki konsekuensi yang berbeda dalam hal: (1) percobaasn yang tidak mampu; dan (2) batas antara perbuatan persiapan dengan permulaan pelaksanaan. 2. Syarat-syarat untuk dapat dipidananya percobaan menurut Pasal 53 ayat (1) KUHPidana: 1)              Adanya niat; 2. Niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan; 3) Pelaksanaan itu tidak selesai. ; dan, 4)            Tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri; Tetapi, syarat “tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” pada hakekatnya bukan syarat dapat dipidananya percobaan melainkan merupakan alasan penghapus pidana.Kata kunci:  percobaan; tindak pidana;

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...